Translate

Minggu, 01 Juli 2012

Penentuan Besarnya Premi Asuransi Syariah




BAB I
PENDAHULUAN
   I.            LATAR BELAKANG
Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang intens dalam penanganan resiko kini mulai banyak digemari oleh masyarakat. Resiko yang bisa timbul kapan saja dan dapat menimpa siapa saja yang membuat penanganan resiko melalui asuransi digemari. Di Amerika sebagai salah satu negara maju hampir setiap kegiatan masyarakat diikut sertakan dalam asuransi untuk memitigasi terjadinya resiko yang tidak diinginkan. Namun demikian bukan berarti itu semua terlepas dari masalah karena pada kenyataanya banyak perusahaan asuransi yang tidak dapat membayar kewajibanya atau bahkan bangkrut di tengah jalan.
Mekanisme pengelolaan asuransi yang masih mengandung unsur ribawi dan ghoror mungkin salah satu penyebab banyaknya perusahaan asuransi yang harus gulung tikar lebih dini. Mekanisme yang di anggap terlalu berani dengan menggunakan pemindahan resiko dari tertanggung kepada penanggung ternyata bukan merupakan sebuah keadilan sehingga menyebabkan banyak tertanggung yang merasa dirugikan.
Di indonesia sendiri budaya memitigasi resiko melalui asuransi belum terlalu banyak peminatnya. Karena mungkin budaya orang kita yang acuh dengn hal yang demikian. Sejauh ini perusahaan asuransi hanya dipenuhi oleh beberapa kalangan tertentu seperti perusahaan, pengusaha dan orang-orang kaya tertentu pula yang bersedia menggunakan jasa asuransi. Belum sadarnya masyarakat kita akan manfaat dari asuransi mengharuskan kita semua sebagai kaum akademisi harus lebuih intens mensosialisasikan manfaat dari asuransi.
Namun dengan sudah terbuktinya kegagalan mekanisme asuransi yang digunakan oleh bangsa barat menuntut kita untuk mencari solusi alternatif lain. Untuk itu munculnya ekonomi Islam lebih spesifik lagi asuransi syariah harus bisa menjadi solusi terkait dengan asuransi.
Premi sebagai salah satu komponen dalam asuransi yang terkadang hanya diputuskan sepihak oleh perusahaan asuransi tanpa mempertimbangkan kondisi dari nasabah atau peserta menjadi masalah yang sangat riskan. Itu semua terkait dengan penentuan besarnya premi, batasan atau ruang lingkup premi dan komponen-komponen dari premi.
Untuk itu asuransi syariah muncul dengan mekanisme yang berbeda sebagai solusi atas semuanya. Disini kita dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai asuransi syariah mulai dari premi, polis, klaim dan bagaimana teknis penentuan itu semua.
II.            RUMUSAN MASALAH
A.                   Pengertian dan Manfaat Premi Asuransi
B.                   Bagaimana Penentuan Dalam Menentukan Tarif Premi Asuransi
C.                   Perhitungan kontribusi dengan pendekatan statistik dan model
D.                   Perhitungan Tingkat Premi Yang Akurat Berdasarkan statistik Internal
E.                    Komponen Premi Asuransi

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Manfaat Premi Asuransi
Sebenarnya dalam masa Rosulullah sudah pernah ada usaha sejenis yang mirip  dengan asuransi, yang biasa dikenal dengan sistem Al-Aqilah, yaitu suatu kebiasaan suku Arab sebelum Islam datang  yang kemudian disahkon oleh Rosulullah sebagai hukum Islam, dibentuk oleh Rosulullah dengan sistem konstitusi pertama didunia, yang disebut konstitusi Madinah.[1] Premi sebagai salah satu komponen yang ada dalam asuransi pada masa rosulullah dulu di namakan dengan dan tabbaru’.
Premi sendiri dapat diartikan sebagai sejumlah dana  yang harus dibayarkan  kepada pengelola resiko untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan. dalam asuransi premi mempunyai suatu nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota laindalam masyarakat yang mengalami kerugian, oleh karena itu penanggung asuransi haruslah keduabelah pihak dengan prinsip saling menolong dan membantu.[2]
Secara tidak langsung ketika kita menjadi anggota dan membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan perusahaan maka kita sedang melakukan kegiatan mulia yaitu tolong-menolong secara mutual yang dibantu oleh perusahaan asuransi dalam mengelola resiko yang ada.
Pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan peserta adalah sejumlah dana yang terdiri atas dana tabarru’ dan dana tabungan. Dana tabungan disimpan oleh nasabah dengan prinsip bagi-hasil (mudhorobah) yang dikelola oleh perusahaan. Dana tabungan akan dikembalikan kepada peserta mengajukan klaim baik klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
Semntara dana tabarru’ merupakan dana infak atau sumbangan pesrta yang berupa dana kebajikan yang diniatkan secara iklas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life insurence atau general insurence) baik diperuntukan untuk orang lain dan diri sendiri.
Aqad tabarru’ ini dalam asuransi syariah menurut syaikh Husain Hamid Hisan merupakan perwujudan dari ta’awun dan tadhamun. Dalam aqad tabarru’, orang yang menolong dan berderma tidak berniat untuk mencari keuntungan materiel dan tidak menuntut menggannti apa yang telah dikontribusikan sebagai klaim.[3]
Sedangkan manfaat premi sendiri adalah peserta yang membayar premi akan ikut serta dalam kelompok tolong-menolong dengan skmema pembagian resiko. Dengan demikian peserta akan mendapatkan porsi untuk sebuah resiko yang sesuai dengan yang tertera pada polis asuransi.
B.     Bagaimana Penentuan Dalam Menentukan Tarif Premi Asuransi
Meskipun produk asuransi syariah sudah dikemas dalam produk gabungan, sistem perhitungan kontribusi perlu di desain untuk mampu memperhatikan resiko-resiko yang terkait dengan masing-masing produk asal. Setiap resiko yang termasuk dalam jaminan produk gabungan dipertimbangkan satu-persatu  sehingga dapat dicapai alokasi yang adil untuk tiap-tiap peserta.
Unsur penting lainya yang perlu dipertimbangkan adalah asuransi syariah berbeda denngan asuransi konvensional dimana penyelenggara asuransi harus terbuka kepada peserta mengenai sifat dan kandungan produk gabungan tersebut serta bagaimana kontribusi dihitung. Penyelenggara juga tidak boleh memaksa atau mempengaruhi peserta agar membeli paket secara keseluruhan karena akan terjadi dzulum atau ketidak adilan. [4]
Kontribusi harus sebanding dengan resiko yang mungkin terjadi dengan objek yang diasuransikan. Faktor-faktor yang mempengaruhi resiko terhadap bangunan termasuk dan bergantung pada bahaya yang mungkin terjadi terhadap objek asuransi. Untuk membatsi pembahasan dan juga memudahkan kita dalam memahami penulis mengambil objek analisis pada perhitungan kontribusi pada asuransi bangunan. [5]
Untuk bahaya kebakaran, faktor-faktor yang perlu diperhatikan setidaknya adalah sebagai berikut:
1.      Okupasi dari bangunan.
2.      Jenis material, kontruksi dan desain bangunan.
3.      Properti disekitar bangunan.
4.      Sistem pencegahan kebakaran.
Untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah :
1.      Lokasi bangunan
2.      Kontruksi dan material gedung
Untuk banjir, badai  dan kerusakan karena luapan air, faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah:
1.      Lokasi bangunan
2.      Kontruksi atau desain gedung
3.      Pencegahan kerusakan karena banjir
Untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan hura-hura  faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah:
1.      Lokasi bangunan
2.      Okupasi bangunan terutama yang berkaitan denganisi dan kegiatan dalam gedung.
3.      Faktor sensitifitas yang berkaitan dengan kepemilikan gedung.
4.      Pencegahan terhadap kerusuhan, pemogokan dan hura-hura.
Memperhatikan kerumitan kerumitan faktor-faktor di atas, bahkan pada saat hanya menjaminkan gedung, di era teknoligi moderen ini sangat disarankan agar underwriter menggunakan sistem komputerisasi yang cermat dan tepat. Alokasi kontribusi yang tepat sasaran diharuskann dalam asuransi syariah karena bila tidak tepat sasaran maka konsep keadilan yang di usung asuransi syariah akan hilang.
Agar lebih akurat perlu dikaji secara cermat faktor-faktor yang mempengaruhi tiap-tiap resiko yang mungkin dialami oleh peserta menggunakan bstatistik dan/model yang dapat diandalkan.
C.     Perhitungan kontribusi dengan pendekatan statistik dan model
Kontribusi yang dibebankan untuk dijamin dalam program asuransi syariah, diperhitungkan untuk dapat memenuhi semua kerugian, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengelola resiko, biaya jasa dan keuntungan (untuk model modhorobah) atau biaya wakalah (untuk model wakalah).
Mengingat unsur utama biaya kontribusi berasal dari biaya resiko, underwraiter perlu menggunakan statistik industri atau data base internal bila memiliki portofolio yang besar dalam organisasi.
Untuk tahap permulaan pengembangan perhitungan kontribusi asuransi syariah, statistik dari indusrti konvensional dapat dijadikan sebagai sumber, sejauh data tersebut digunakan untuk menghitung ongkos resiko murni industri asuransi dihampir setiap negara mempunyai sebatas tertentu statistik ini. Opertor asuransi syariah dapat menggunakanya sebagai acuan untuk kemudian disempurnakan dengan menghilangkan elemen yang mengandung unsur gharar, maisir, riba dalam hitungan ongkos resiko murni menjadi kontribusi atau premi peserta.[6]
Di Indonesia usaha mikro kecil dan menengah secarankeseluruhan mrnjadi usaha  yang dominandilihst dari kontribusinya pada industri asuransi. Indostri asuransi memiliki sampel statistik yang dapat diandalkan untuk ongkos resiko murni yang telah dikumpulkan  sedikitnya selam 13 tahunterakhir. Statistik ini diperoleh dari sekitar 800.000 objek resiko tiap tahun menggunakan sekitar 360 klsifikasi menurut jenis okupasi atau aktifitas pekerjaan.penyelenggara asuransi syariah dapat menggunakan statistik industri ini sebagai acuan untuk menghitung nilai kontribusi asuransi syariah untuk resiko bangunan dari berbagai kelompok okupasi.
Berikut ini adalah contoh ongkos resiko murni untuk beberapa pekerjaan yang menjadi sasaran pasar asuransi syariah.

Kode
Okupasi
Ongkos resiko murni (%)
2221
Manufaktur, perakitan dan perbaikan peralatan listrik dan elektronik.
0,0769
2341
Manufaktur barang-barang dari plastik
0,4053
2465
Industri garmen
0,2474
2602
Industri perkayuan
0,5651
2711
Pabrik makanan coklat dan gula
0,1023
2722
Bakery dan pabrik biskuit
0,0983
2931
Departement store, supermarket dan shoping center.
0,4145
2934
Toko
0,3512
2939
Shorum mobil
0,0617
2941
Hotel bintang 3 atau lebih
0,0328
2945
Restoran
0,1504
2951
Rumah sakit, klinik dan praktek dokter
0,0368
2961
Bengkel
0,0998
2970
Bangunan pribadi
0,0148
2972
Apartemen
0,0128
2976
Rumah tinggal
0,0242
3081
Bangunan pertanian
0,0940

Tabel. 0.1 sampel statistik ongkos resiko murni dari beberapa okupasi[7]

Statistik di atas tentu saja didasrkan pada rata-rata resiko. Dalam semua kategori pekerjaan beberapa resiko dapat lebih tinggi daripada resiko yang lain, sementara sebagian lagi mungkin mempunyai kualitas pengelolaan yang kurang bagus. Karena perbedaan tersebut standarisasi underwriting perlu diperkenalkan untuk menyederhanakan penghitungan kontribusi untuk resiko yang sifatnya masal. Berikut ini merupakan contoh penyesuaian yang digunakan di pasar asuransi Indonesia.

Hasil penilaian resiko
Faktor penyesuaian ongkos resiko murni (%)
Sangat baik
75.00
Di atas rata-rata
87.50
Rata-rata
100.00
Di bawah rata-rata
125.00
Sangat buruk
150.00

Tabel 0.2: faktor penyesuaian resiko[8]

Pertimbangan dari pengalaman underwriter yang akan dapat memutuskan risiko mana yang dianggap resiko rata-rata, di atas rata-rata, sangat baik, di bawah rata-rata dan sangat buruk.agar mampu menerapkan pertimbangan yang tepat underwriter mungkin membutuhkan laporan survei resiko yang dilakukan terlebih dahulu untuk mendukung pertimbangan yang cermat.
Mengalikan ongkos resiko murni dari statistik  dengan faktor resiko penyesuaian akan diperoleh ongkos resiko murni untuk objek resiko spesifik yang akan disertakan dalam skema asuransi syariah.
P1= P x Af1
   Keterangan
P1           = Ongkos resiko murni untuk objek resiko yang spesifik
P             =Ongkos resiko murni dari statistik
Af1         =faktor penyesuaian dari penilaian
Untuk menghutun kontribusi asuransi syariah dari biaya resiko murni, penyelenggara asuransi syariah perlu menambahkan pengeluaran pengelolaan resiko, biaya proteksi reansuransi syariah (XOL), dan marginkeuntungan bila dalam mudhorobah dan atau biaya wakalah untuk skema wakalah.

Model mudhorobah
C1=P1/{1-(Wi+E+X+Pf)}
   Keterangan
C1          =Kontribusi asuransi syariah untuk resiko bangunan( yang spesifik menyesuaikan jenis resiko)
P1           = Ongkos resiko murni
Wi          =Biaya akuisisi untuk perantara (broker, agen dsb)
E            =Biaya pengelola program
X            =Biaya proteksi excess of loss atau cadangan
Pf           =Margin keuntungan

Model wakalah
C1=P1/{1-(Wi+Wo+X)}
C1          = Kontribusi asuransi syariah untuk resiko bangunan( yang spesifik menyesuaikan jenis resiko)
P1           = Ongkos resiko murni
Wi          =Biaya akuisisi untuk perantara (broker, agen dsb)
Wo         =biaya wakalah untuk operator asuransi syariah.
X            =Biaya proteksi excess of loss atau cadangan

D.    Perhitungan Tingkat Premi Yang Akurat Berdasarkan statistik Internal

Sering terjadi dari beberapa kasus pada hampir semua tahap oprasional asuransi syariah bahwa statistik ini tidak tersedia. Pada awalnya operator asuransi cenderung menggunakan data statistik external yang berasal dari data statistik asuransi konvensional. Dimana tingkat pasar bisa berbeda dengan apa yang ditargetkan dengan apa yang diharapkan oleh operator asuransi syariah.
Namun, setelah beberapa tahun oprasional, operator asuransi syariah akan dapat membuat data statistik yang memadai untuk memudahkan perhitungan kontribusi yang adil dan wajar untuk portofolio yang dikelolanya. Keadilan, kejujuran, dan kewajaran adalah tiga dari semua yang harus dipenuhi oleh operator asuransi syariah untuk melengkapi diri dengan kemampuan untuk menciptakan mekanisme pembagian resiko yang terus berkembang dan yang dihitung oleh perhitungan kontribusi yang adil. Berikut skema bagaimana operator asuransi syariah menggunakan data internal perusahaan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah kontribusi/premi.

v  Claim Freqwensi dan Claim Severity
Ongkos resiko murni atau biasa juga disebut kontribusi resiko adalah kontribusi yang cukup layak agar sesuai dengan perkiraan keseluruhan biaya resiko yang dikelola dibawah suatu skema asuransi syariah tertentu. Kontribusi resiko ini belum memasukan biaya manajemen, biaya wakalah dan margin keuntungan untuk skema mudhorobah.
Claim freqwency adalah perkiraan jumlah klaim per polis per tahun. Claim severity adalah titik tengah rata-rata besarnya klaim dari portofolio. Memasukan biaya penanganan klaim yang adil dan porposional sebagai salah satu pengeluaran  sangat diperlukan, mengingat biaya tersebut sangat signifikan pada keseluruhan penanganan klaim.

Kontribusi resiko merupakan produk dari claim frekwency dan claim severity
Rc=Cf xCs
            Keterangan
            Rc        =Risk Contribusion
            Cf        =Claim Freqwency
            Cs        =Claim Severity

Dalam contoh kali ini untuk memudahkan kita dalam memahami mekanismenya penyusun mengambil portofolio skema motor asuransi syariah dengan statistik polis sebagai berikut
Tanggal
Jumlah peserta
01-jan-04
01-April-04
01-juli-04
01-Okt-04
01-Jan-05
19.550
19.880
20.850
21.050
22.560

Tabel 0.2 : polis asuranssi motor asuransi syariah

Dari data yang diambil dari sejumlah peserta yang tercatat pada setiap awal triwulan tersebut, dapat dihitung exposure 12 bulan sebelumnya. Selama triwulan dapat dilihat rata – rata dari ( 19.550 + 19.880 ) / 2 atau 19.715 peserta. Peserta – peserta I ini mewakili sejumlah 19.715/4 atau 4.929 peserta / tahun terhadap exposure selama 12 bulan. Perhitunga yang sama untuk triwulan kedua, ketiga , dan keempat akan menghasilkan total exposure 20.709 peserta / tahun. Sekarang dapat dilihat statistik klaim dari portofolio yang sama seperti yang digammbarkan pada table 0.4.

Rentang Klaim
(1)
Rp x 1000

Jumlah Kasus Klaim
(2)
Proporsi Klaim
(3)
[(2):2.758)]
0-2500
2.500-5.000
5.000-10.000
10.000-25.000
25.000-50.000
50.000-100.000
100.000 dan lebih
Jumlah Klaim Total
245
985
760
445
211
97
15
2.758
0.08888
0.3571
0.2756
0.1613
0.0765
0.0352
0.0054
1.0000

                       
Tabel 0.4 : Jumlah Klaim dan Distribusinya

Dari table 0.4 diatas dapat dilihat jumlah klaim selama 12 bulan adalah 2.758 kasus sehingga claim frequency-nya adalaah 2.758/20.709 atau 0,133.
Dapat dilihat lebih jauh pada table 0.4 dibawah ini, titik tenngah dari besarnya klaim untuk setiap rentang klaim dan biaya klaim yang berkaitan dengan rentang ttersebut.
Berdasarkan table 0.3 dan tabel 0.4 akan dapat menghitung claim severity dari tittik besarnya klaim sebagai berikut :
Rc = Cf x Cs
= 0,133 x Rp. 13.548.000
= Rp. 1.801.884
Konteibusi risiko dari Rp. 1.801.884 addalah jumlah yang harus dibayarkan oleh setiap peserta hanya untuk memastikan bahwa biaya keseluruhan klaim dari skema tersebut dapat dibayar seluruhnya dari dana kontribusi risiko atau ongkos risiko murni.
Rentang klim
(1)
Rp x 1000
Titik tengah klaim
(2)
Rp x 1000
Titik tengah biaya
Penanganan Klaim
(3)
Rp x 1000
Titik Tengah
Biaya Klaim
(4)
(2) + (3)
Rp x 1000
0-2500
2500-5000
5000-10.000
10.000-25.000
25.000-50.000
50.000-100.000
100.000- dan lebih
1.350
3.750
7.450
17.550
37.850
75.850
145.500
260
650
850
1.150
1.450
1.550
1.675
1.610
4.400
8.300
18.700
39.300
77.400
147.175
 
Tabel 0.5 :  titik tengah klaim, titik tengah penanganan klaim, dan titik    tengah biaya klaim.
  1. Komponen Premi Asuransi
Tarif premi yang dikenakan  terhadap suatu proyek subyek asuransi dengan bermacam – macam sifatnyadan umumnya terdiri pula dari beberapa komponen. Macam – macam dan komponen dari tarif premi asuransi diantaranya sebagai berikut:
1.      Premi Dasar
Adalah premi yang dibebankan kepada tertanggung (nasabah) ketika polis dibuat atau dikeluarkan yang perhitungannya didasarkan :
a.       Data dan keterangan yang dibebankan kepada tertanggung kepada penanggung pada waktu penutupan asuransi yang pertama.
b.      Luasnya risiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki oleh tertnggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis dan umumnya tidak berubah selama data dan keterangan serta luasnya jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terdiri dari tiga kelompok :
1.      Komponen premi untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi, yang tingginya didasrkan pada probbilitas terjadinya kerugian.
2.      Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan asuransi ( cost of operation ).
3.      Komponen sebagai bagian keuntungan ( profit ) bagi perusahaan asuransi.[9]
Contoh :
Suransi mobil dengan premi dasar pertahun Rp. 3.000.000,00 dengan cost exploitation 40% dan profit 5%, maka besar premi dasar :
3.000.000       =  3.000.000      = 5.454.545,45 atau
1- 0,45                       0,55       = 5.455.000
2.      Premi Tambahan
Adanya kalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi ketika interestnya tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya atau pada polis yang harus ditandatangani, yang disebabkan pada saat itu data atau informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki perubahan kondisi pertanggungan. Untuk penambahan data / keterangan interest yang diasuransikan atau perubahan penambahan risiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan tambahan premi  ( additional premium surcharge )
Contoh :
Dalam premi asuransi biasanya untuk menentukan tingginya tarif premi perlu adanya pemeriksaan kesehatan terhadap calon tertanggung. Bila tertanggung tidak mau , mungkin penanggung tetap menerima pertanggungan tersebut, dengan syarat yang bersangkutan dikenakan premi tambahan disamping premi dasar.
3.      Reduksi Premi
Potongan atas besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu. [10]
Contoh :
Terhadap premi tahunan , maka apabila seseorang mengasuransikan untuk dua tahun sekaligus, biasanya kepadanya diberikan reduksi premi. Dewan Asuransi Indonesia menentukan bahwa apat ditentukan potongan 50% atas premi dasar dan 20 % atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri belanda, Belgia , dan Inggris.
4.      Tarif Kompeni
Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna menghindari persaingan tidak sehat. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar tarif asuransi.
Di Indonesia tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dengan tujuan standarisasi tariff premi dan syarat – syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari persaingan ( khususnya yang tidak sehat ). Sedangkan tarif yang ditentukan sendiri oleh masing – masingperusahaan asuransi disebut tarif non kompeni.[11]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Setelah dibahas sedikit mengenai konsep dasar premi, cara perhitungan peenentuan premi dan komponen-komponen premi, maka dapat disimpulkan bahwa premi atau kontribusi dari peserta kepada perusahaan asuransi bukan seta merta adalah premi resiko secara keseluruhan,. Melainkan sebagian adalah dana tabaru’ yang digunakan  dengan iuklas oleh nasabah untuk membantu peserta lain dalam memitigasi resiko yang ada pada tiap individu.
Dan untuk penentuan premi pada asuransi syariah harus mempertimbangkan besar kecilnya jenis resiko yang diasuransikan, frekwensi terjadinya resiko dan objek asuransi agar menghasilkan tingkat penentuan premi yang tidak dzulum kepada peserta asuransi.
Tingkat penentuan premi dan klaim yang adil adalahmerupakan prinsip yang harus dipegang oleh semua saling curiga.perusahaan asuransi syariah. Keterbukaan dalam hal tatakelola peusahaan kepada nasabah juga harus ditekankan agar diantara nasabah dan perusahaan asuransi tidak terjadi dzulum.
B.      PENUTUP
Demikian makalah ini dibuat dengan penuh kerja keras dan tetesan kringat. Semoga hasil yang di tangan pembaca sekalian dapat memperkaya khasanah keilmuan kita semua khususnya dalam asuransi syariah. Penyusun sadar bahwa apa yang ada di tangan pembaca masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kritik dan saran penyusun buka seluas-luasnya dengan harapan untuk penulisan makalah yan selanjutnya akan lebih baik dan lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
*      Amrin, Abdullah. Asuransi Syariah “keberadaan dan Kelebihanya di Tengah Asuransi Konvensional”. Jakarta: PT. Gramedia. 2002.
*      Muslehuddin , Muhammad. Asuransi dalam Islam. Jakarta: BumI Aksara. 2004
*      Elib.unicom.ac.id/download.php,
*      Iqba, Muhaimin. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik “Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba”.  Jalkarta: Gema Insani. 2002
*      http//premiasuransidenganpendekatanstatistik.com




[1] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah “keberadaan dan Kelebihanya di Tengah Asuransi Konvensional”, (Jakarta: PT. Gramedia)., h. 16.
[2] Muhammad Muslehuddin., Asuransi dalam Islam., (Jakarta Bumu Aaksara)., h.4.
[3] Ibid.
[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik “Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba”., (Jalkarta: Gema Insani)., h. 56.
[5] Ibid.
[6] Ibid. H. 58.
[7] Kunjungi, http//premiasuransidenganpendekatanstatistik.com
[8] Ibid.
[9] Elib.unicom.ac.id/download.php, di undah pada tanggal 10 mei 2012
[10] Ibid.
[11] Ibid.