PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Asuransi
sebagai salah satu lembaga keuangan yang intens dalam penanganan resiko kini
mulai banyak digemari oleh masyarakat. Resiko yang bisa timbul kapan saja dan
dapat menimpa siapa saja yang membuat penanganan resiko melalui asuransi
digemari. Di Amerika sebagai salah satu negara maju hampir setiap kegiatan
masyarakat diikut sertakan dalam asuransi untuk memitigasi terjadinya resiko
yang tidak diinginkan. Namun demikian bukan berarti itu semua terlepas dari
masalah karena pada kenyataanya banyak perusahaan asuransi yang tidak dapat
membayar kewajibanya atau bahkan bangkrut di tengah jalan.
Mekanisme
pengelolaan asuransi yang masih mengandung unsur ribawi dan ghoror mungkin
salah satu penyebab banyaknya perusahaan asuransi yang harus gulung tikar lebih
dini. Mekanisme yang di anggap terlalu berani dengan menggunakan pemindahan
resiko dari tertanggung kepada penanggung ternyata bukan merupakan sebuah
keadilan sehingga menyebabkan banyak tertanggung yang merasa dirugikan.
Di
indonesia sendiri budaya memitigasi resiko melalui asuransi belum terlalu
banyak peminatnya. Karena mungkin budaya orang kita yang acuh dengn hal yang
demikian. Sejauh ini perusahaan asuransi hanya dipenuhi oleh beberapa kalangan
tertentu seperti perusahaan, pengusaha dan orang-orang kaya tertentu pula yang
bersedia menggunakan jasa asuransi. Belum sadarnya masyarakat kita akan manfaat
dari asuransi mengharuskan kita semua sebagai kaum akademisi harus lebuih
intens mensosialisasikan manfaat dari asuransi.
Namun
dengan sudah terbuktinya kegagalan mekanisme asuransi yang digunakan oleh
bangsa barat menuntut kita untuk mencari solusi alternatif lain. Untuk itu
munculnya ekonomi Islam lebih spesifik lagi asuransi syariah harus bisa menjadi
solusi terkait dengan asuransi.
Premi
sebagai salah satu komponen dalam asuransi yang terkadang hanya diputuskan
sepihak oleh perusahaan asuransi tanpa mempertimbangkan kondisi dari nasabah
atau peserta menjadi masalah yang sangat riskan. Itu semua terkait dengan
penentuan besarnya premi, batasan atau ruang lingkup premi dan
komponen-komponen dari premi.
Untuk
itu asuransi syariah muncul dengan mekanisme yang berbeda sebagai solusi atas
semuanya. Disini kita dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai asuransi
syariah mulai dari premi, polis, klaim dan bagaimana teknis penentuan itu
semua.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Pengertian
dan Manfaat Premi Asuransi
B.
Bagaimana
Penentuan Dalam Menentukan Tarif Premi Asuransi
C.
Perhitungan
kontribusi dengan pendekatan statistik dan model
D.
Perhitungan
Tingkat Premi Yang Akurat Berdasarkan statistik Internal
E.
Komponen
Premi Asuransi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Manfaat Premi Asuransi
Sebenarnya dalam masa Rosulullah sudah
pernah ada usaha sejenis yang mirip
dengan asuransi, yang biasa dikenal dengan sistem Al-Aqilah, yaitu suatu kebiasaan suku Arab sebelum Islam
datang yang kemudian disahkon oleh
Rosulullah sebagai hukum Islam, dibentuk oleh Rosulullah dengan sistem
konstitusi pertama didunia, yang disebut konstitusi Madinah.[1]
Premi sebagai salah satu komponen yang ada dalam asuransi pada masa rosulullah
dulu di namakan dengan dan tabbaru’.
Premi sendiri dapat diartikan sebagai
sejumlah dana yang harus dibayarkan kepada pengelola resiko untuk memperoleh
pertanggungan asuransi yang diinginkan. dalam asuransi premi mempunyai suatu
nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota laindalam masyarakat yang
mengalami kerugian, oleh karena itu penanggung asuransi haruslah keduabelah
pihak dengan prinsip saling menolong dan membantu.[2]
Secara tidak langsung ketika kita
menjadi anggota dan membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan perusahaan maka
kita sedang melakukan kegiatan mulia yaitu tolong-menolong secara mutual yang
dibantu oleh perusahaan asuransi dalam mengelola resiko yang ada.
Pada asuransi syariah, premi yang
dibayarkan peserta adalah sejumlah dana yang terdiri atas dana tabarru’ dan dana tabungan. Dana
tabungan disimpan oleh nasabah dengan prinsip bagi-hasil (mudhorobah) yang dikelola oleh perusahaan. Dana tabungan akan
dikembalikan kepada peserta mengajukan klaim baik klaim nilai tunai maupun
klaim manfaat asuransi.
Semntara dana tabarru’ merupakan dana infak atau sumbangan pesrta yang berupa
dana kebajikan yang diniatkan secara iklas jika sewaktu-waktu akan digunakan
untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life
insurence atau general insurence)
baik diperuntukan untuk orang lain dan diri sendiri.
Aqad tabarru’ ini dalam asuransi syariah
menurut syaikh Husain Hamid Hisan merupakan perwujudan dari ta’awun dan
tadhamun. Dalam aqad tabarru’, orang yang menolong dan berderma tidak berniat
untuk mencari keuntungan materiel dan tidak menuntut menggannti apa yang telah
dikontribusikan sebagai klaim.[3]
Sedangkan manfaat premi sendiri adalah
peserta yang membayar premi akan ikut serta dalam kelompok tolong-menolong
dengan skmema pembagian resiko. Dengan demikian peserta akan mendapatkan porsi
untuk sebuah resiko yang sesuai dengan yang tertera pada polis asuransi.
B. Bagaimana Penentuan Dalam Menentukan
Tarif Premi Asuransi
Meskipun produk asuransi syariah sudah
dikemas dalam produk gabungan, sistem perhitungan kontribusi perlu di desain
untuk mampu memperhatikan resiko-resiko yang terkait dengan masing-masing
produk asal. Setiap resiko yang termasuk dalam jaminan produk gabungan
dipertimbangkan satu-persatu sehingga
dapat dicapai alokasi yang adil untuk tiap-tiap peserta.
Unsur penting lainya yang perlu
dipertimbangkan adalah asuransi syariah berbeda denngan asuransi konvensional
dimana penyelenggara asuransi harus terbuka kepada peserta mengenai sifat dan
kandungan produk gabungan tersebut serta bagaimana kontribusi dihitung.
Penyelenggara juga tidak boleh memaksa atau mempengaruhi peserta agar membeli
paket secara keseluruhan karena akan terjadi dzulum atau ketidak adilan. [4]
Kontribusi harus sebanding dengan resiko
yang mungkin terjadi dengan objek yang diasuransikan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi resiko terhadap bangunan termasuk dan bergantung pada bahaya yang
mungkin terjadi terhadap objek asuransi. Untuk membatsi pembahasan dan juga
memudahkan kita dalam memahami penulis mengambil objek analisis pada
perhitungan kontribusi pada asuransi bangunan. [5]
Untuk bahaya kebakaran, faktor-faktor
yang perlu diperhatikan setidaknya adalah sebagai berikut:
1. Okupasi dari bangunan.
2. Jenis material, kontruksi dan desain
bangunan.
3. Properti disekitar bangunan.
4. Sistem pencegahan kebakaran.
Untuk gempa bumi, letusan gunung berapi
dan tsunami faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah :
1. Lokasi bangunan
2. Kontruksi dan material gedung
Untuk banjir, badai dan kerusakan karena luapan air,
faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah:
1. Lokasi bangunan
2. Kontruksi atau desain gedung
3. Pencegahan kerusakan karena banjir
Untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan
jahat dan hura-hura faktor-faktor yang
perlu dipertimbangkan adalah:
1. Lokasi bangunan
2. Okupasi bangunan terutama yang berkaitan
denganisi dan kegiatan dalam gedung.
3. Faktor sensitifitas yang berkaitan
dengan kepemilikan gedung.
4. Pencegahan terhadap kerusuhan, pemogokan
dan hura-hura.
Memperhatikan kerumitan kerumitan
faktor-faktor di atas, bahkan pada saat hanya menjaminkan gedung, di era
teknoligi moderen ini sangat disarankan agar underwriter menggunakan sistem komputerisasi yang cermat dan tepat.
Alokasi kontribusi yang tepat sasaran diharuskann dalam asuransi syariah karena
bila tidak tepat sasaran maka konsep keadilan yang di usung asuransi syariah
akan hilang.
Agar lebih akurat perlu dikaji secara
cermat faktor-faktor yang mempengaruhi tiap-tiap resiko yang mungkin dialami
oleh peserta menggunakan bstatistik dan/model yang dapat diandalkan.
C. Perhitungan kontribusi dengan pendekatan
statistik dan model
Kontribusi yang dibebankan untuk dijamin
dalam program asuransi syariah, diperhitungkan untuk dapat memenuhi semua
kerugian, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengelola resiko, biaya
jasa dan keuntungan (untuk model modhorobah)
atau biaya wakalah (untuk model wakalah).
Mengingat unsur utama biaya kontribusi
berasal dari biaya resiko, underwraiter
perlu menggunakan statistik industri atau data base internal bila memiliki
portofolio yang besar dalam organisasi.
Untuk tahap permulaan pengembangan
perhitungan kontribusi asuransi syariah, statistik dari indusrti konvensional
dapat dijadikan sebagai sumber, sejauh data tersebut digunakan untuk menghitung
ongkos resiko murni industri asuransi dihampir setiap negara mempunyai sebatas
tertentu statistik ini. Opertor asuransi syariah dapat menggunakanya sebagai
acuan untuk kemudian disempurnakan dengan menghilangkan elemen yang mengandung
unsur gharar, maisir, riba dalam
hitungan ongkos resiko murni menjadi kontribusi atau premi peserta.[6]
Di Indonesia usaha mikro kecil dan
menengah secarankeseluruhan mrnjadi usaha
yang dominandilihst dari kontribusinya pada industri asuransi. Indostri
asuransi memiliki sampel statistik yang dapat diandalkan untuk ongkos resiko
murni yang telah dikumpulkan sedikitnya
selam 13 tahunterakhir. Statistik ini diperoleh dari sekitar 800.000 objek
resiko tiap tahun menggunakan sekitar 360 klsifikasi menurut jenis okupasi atau
aktifitas pekerjaan.penyelenggara asuransi syariah dapat menggunakan statistik
industri ini sebagai acuan untuk menghitung nilai kontribusi asuransi syariah
untuk resiko bangunan dari berbagai kelompok okupasi.
Berikut ini adalah contoh ongkos resiko
murni untuk beberapa pekerjaan yang menjadi sasaran pasar asuransi syariah.
Kode
|
Okupasi
|
Ongkos resiko murni (%)
|
2221
|
Manufaktur, perakitan dan
perbaikan peralatan listrik dan elektronik.
|
0,0769
|
2341
|
Manufaktur barang-barang dari
plastik
|
0,4053
|
2465
|
Industri garmen
|
0,2474
|
2602
|
Industri perkayuan
|
0,5651
|
2711
|
Pabrik makanan coklat dan gula
|
0,1023
|
2722
|
Bakery dan pabrik biskuit
|
0,0983
|
2931
|
Departement store, supermarket
dan shoping center.
|
0,4145
|
2934
|
Toko
|
0,3512
|
2939
|
Shorum mobil
|
0,0617
|
2941
|
Hotel bintang 3 atau lebih
|
0,0328
|
2945
|
Restoran
|
0,1504
|
2951
|
Rumah sakit, klinik dan praktek
dokter
|
0,0368
|
2961
|
Bengkel
|
0,0998
|
2970
|
Bangunan pribadi
|
0,0148
|
2972
|
Apartemen
|
0,0128
|
2976
|
Rumah tinggal
|
0,0242
|
3081
|
Bangunan pertanian
|
0,0940
|
Tabel.
0.1 sampel statistik ongkos resiko murni
dari beberapa okupasi[7]
Statistik di atas tentu saja didasrkan
pada rata-rata resiko. Dalam semua kategori pekerjaan beberapa resiko dapat
lebih tinggi daripada resiko yang lain, sementara sebagian lagi mungkin
mempunyai kualitas pengelolaan yang kurang bagus. Karena perbedaan tersebut
standarisasi underwriting perlu diperkenalkan untuk menyederhanakan
penghitungan kontribusi untuk resiko yang sifatnya masal. Berikut ini merupakan
contoh penyesuaian yang digunakan di pasar asuransi Indonesia.
Hasil
penilaian resiko
|
Faktor penyesuaian
ongkos resiko murni (%)
|
Sangat baik
|
75.00
|
Di atas rata-rata
|
87.50
|
Rata-rata
|
100.00
|
Di bawah rata-rata
|
125.00
|
Sangat buruk
|
150.00
|
Tabel
0.2: faktor penyesuaian resiko[8]
Pertimbangan dari pengalaman underwriter
yang akan dapat memutuskan risiko mana yang dianggap resiko rata-rata, di atas
rata-rata, sangat baik, di bawah rata-rata dan sangat buruk.agar mampu
menerapkan pertimbangan yang tepat underwriter mungkin membutuhkan laporan
survei resiko yang dilakukan terlebih dahulu untuk mendukung pertimbangan yang
cermat.
Mengalikan ongkos resiko murni dari
statistik dengan faktor resiko
penyesuaian akan diperoleh ongkos resiko murni untuk objek resiko spesifik yang
akan disertakan dalam skema asuransi syariah.
P1= P x Af1
Keterangan
P1 =
Ongkos resiko murni untuk objek resiko yang spesifik
P =Ongkos
resiko murni dari statistik
Af1 =faktor
penyesuaian dari penilaian
Untuk menghutun kontribusi asuransi
syariah dari biaya resiko murni, penyelenggara asuransi syariah perlu
menambahkan pengeluaran pengelolaan resiko, biaya proteksi reansuransi syariah
(XOL), dan marginkeuntungan bila dalam mudhorobah dan atau biaya wakalah untuk
skema wakalah.
Model mudhorobah
C1=P1/{1-(Wi+E+X+Pf)}
Keterangan
C1 =Kontribusi asuransi syariah untuk
resiko bangunan( yang spesifik menyesuaikan jenis resiko)
P1 = Ongkos resiko murni
Wi =Biaya akuisisi untuk perantara
(broker, agen dsb)
E =Biaya pengelola program
X =Biaya proteksi excess of loss atau
cadangan
Pf =Margin keuntungan
Model wakalah
C1=P1/{1-(Wi+Wo+X)}
C1 = Kontribusi asuransi syariah untuk
resiko bangunan( yang spesifik menyesuaikan jenis resiko)
P1 = Ongkos resiko murni
Wi =Biaya akuisisi untuk perantara
(broker, agen dsb)
Wo =biaya wakalah untuk operator asuransi
syariah.
X =Biaya proteksi excess of loss atau
cadangan
D. Perhitungan Tingkat Premi Yang Akurat
Berdasarkan statistik Internal
Sering terjadi dari beberapa kasus pada
hampir semua tahap oprasional asuransi syariah bahwa statistik ini tidak
tersedia. Pada awalnya operator asuransi cenderung menggunakan data statistik
external yang berasal dari data statistik asuransi konvensional. Dimana tingkat
pasar bisa berbeda dengan apa yang ditargetkan dengan apa yang diharapkan oleh
operator asuransi syariah.
Namun, setelah beberapa tahun
oprasional, operator asuransi syariah akan dapat membuat data statistik yang
memadai untuk memudahkan perhitungan kontribusi yang adil dan wajar untuk
portofolio yang dikelolanya. Keadilan, kejujuran, dan kewajaran adalah tiga
dari semua yang harus dipenuhi oleh operator asuransi syariah untuk melengkapi
diri dengan kemampuan untuk menciptakan mekanisme pembagian resiko yang terus
berkembang dan yang dihitung oleh perhitungan kontribusi yang adil. Berikut
skema bagaimana operator asuransi syariah menggunakan data internal perusahaan
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah kontribusi/premi.
v Claim
Freqwensi dan Claim Severity
Ongkos
resiko murni atau biasa juga disebut kontribusi resiko adalah kontribusi yang
cukup layak agar sesuai dengan perkiraan keseluruhan biaya resiko yang dikelola
dibawah suatu skema asuransi syariah tertentu. Kontribusi resiko ini belum
memasukan biaya manajemen, biaya wakalah dan margin keuntungan untuk skema
mudhorobah.
Claim freqwency
adalah perkiraan jumlah klaim per polis per tahun. Claim severity adalah titik tengah rata-rata besarnya klaim dari
portofolio. Memasukan biaya penanganan klaim yang adil dan porposional sebagai
salah satu pengeluaran sangat
diperlukan, mengingat biaya tersebut sangat signifikan pada keseluruhan
penanganan klaim.
Kontribusi
resiko merupakan produk dari claim frekwency
dan claim severity
Rc=Cf xCs
Keterangan
Rc =Risk Contribusion
Cf =Claim Freqwency
Cs =Claim Severity
Dalam
contoh kali ini untuk memudahkan kita dalam memahami mekanismenya penyusun
mengambil portofolio skema motor asuransi syariah dengan statistik polis
sebagai berikut
Tanggal
|
Jumlah peserta
|
01-jan-04
01-April-04
01-juli-04
01-Okt-04
01-Jan-05
|
19.550
19.880
20.850
21.050
22.560
|
Tabel 0.2
: polis asuranssi motor asuransi syariah
Dari data yang diambil dari sejumlah peserta yang
tercatat pada setiap awal triwulan tersebut, dapat dihitung exposure
12 bulan sebelumnya. Selama triwulan dapat dilihat rata – rata dari (
19.550 + 19.880 ) / 2 atau 19.715 peserta. Peserta – peserta I ini mewakili sejumlah 19.715/4 atau 4.929 peserta /
tahun terhadap exposure selama 12
bulan. Perhitunga yang sama untuk triwulan kedua, ketiga , dan keempat akan
menghasilkan total exposure 20.709 peserta / tahun. Sekarang dapat dilihat
statistik klaim dari portofolio yang sama seperti yang digammbarkan pada table
0.4.
Rentang Klaim
(1)
Rp x 1000
|
Jumlah Kasus Klaim
(2)
|
Proporsi Klaim
(3)
[(2):2.758)]
|
||
0-2500
2.500-5.000
5.000-10.000
10.000-25.000
25.000-50.000
50.000-100.000
100.000 dan lebih
Jumlah Klaim Total
|
245
985
760
445
211
97
15
2.758
|
0.08888
0.3571
0.2756
0.1613
0.0765
0.0352
0.0054
1.0000
|
||
Tabel 0.4 :
Jumlah Klaim dan Distribusinya
Dari table 0.4 diatas dapat dilihat jumlah klaim
selama 12 bulan adalah 2.758 kasus sehingga claim
frequency-nya adalaah 2.758/20.709 atau 0,133.
Dapat dilihat lebih jauh pada table 0.4 dibawah ini,
titik tenngah dari besarnya klaim untuk setiap rentang klaim dan biaya klaim
yang berkaitan dengan rentang ttersebut.
Berdasarkan table 0.3 dan tabel 0.4 akan dapat
menghitung claim severity dari tittik
besarnya klaim sebagai berikut :
Rc = Cf x Cs
= 0,133 x Rp. 13.548.000
= Rp. 1.801.884
Konteibusi
risiko dari Rp. 1.801.884 addalah jumlah yang harus dibayarkan oleh setiap
peserta hanya untuk memastikan bahwa biaya keseluruhan klaim dari skema
tersebut dapat dibayar seluruhnya dari dana kontribusi risiko atau ongkos
risiko murni.
Rentang klim
(1)
Rp x 1000
|
Titik tengah klaim
(2)
Rp x 1000
|
Titik tengah biaya
Penanganan Klaim
(3)
Rp x 1000
|
Titik Tengah
Biaya Klaim
(4)
(2) + (3)
Rp x 1000
|
0-2500
2500-5000
5000-10.000
10.000-25.000
25.000-50.000
50.000-100.000
100.000- dan lebih
|
1.350
3.750
7.450
17.550
37.850
75.850
145.500
|
260
650
850
1.150
1.450
1.550
1.675
|
1.610
4.400
8.300
18.700
39.300
77.400
147.175
|
Tabel 0.5 : titik tengah klaim, titik tengah penanganan
klaim, dan titik tengah biaya klaim.
- Komponen Premi Asuransi
Tarif premi yang
dikenakan terhadap suatu proyek subyek
asuransi dengan bermacam – macam sifatnyadan umumnya terdiri pula dari beberapa
komponen. Macam – macam dan komponen dari tarif premi asuransi diantaranya
sebagai berikut:
1.
Premi Dasar
Adalah premi
yang dibebankan kepada tertanggung
(nasabah) ketika polis
dibuat atau dikeluarkan yang perhitungannya didasarkan
:
a.
Data dan keterangan yang dibebankan kepada tertanggung kepada penanggung
pada waktu penutupan
asuransi yang pertama.
b.
Luasnya risiko yang dijamin oleh penanggung sebagaimana yang dikehendaki
oleh tertnggung.
Premi dasar inilah yang tercantum dalam polis
dan umumnya tidak berubah selama data dan keterangan
serta luasnya jaminan tidak berubah. Premi dasar biasanya terdiri dari tiga
kelompok :
1.
Komponen premi untuk membayar kerugian – kerugian yang mungkin terjadi,
yang tingginya didasrkan pada probbilitas
terjadinya kerugian.
2.
Komponen premi yang dimaksudkan untuk membiayai operasi perusahaan
asuransi ( cost of operation ).
3.
Komponen sebagai bagian keuntungan (
profit ) bagi perusahaan asuransi.[9]
Contoh :
Suransi mobil dengan premi dasar pertahun Rp.
3.000.000,00 dengan cost exploitation 40% dan profit 5%, maka besar premi dasar
:
3.000.000 =
3.000.000 = 5.454.545,45 atau
1- 0,45 0,55 =
5.455.000
2.
Premi Tambahan
Adanya kalanya
data dan keterangan yang disampaikan
oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi ketika interestnya tidak selalu sama dengan keadaan
yang sebenarnya atau pada polis yang harus ditandatangani, yang disebabkan pada
saat itu data atau informasinya belum lengkap atau tertanggung menghendaki
perubahan kondisi pertanggungan. Untuk penambahan data / keterangan interest yang diasuransikan
atau perubahan penambahan risiko yang dijamin kepada tertanggung dikenakan
tambahan premi ( additional premium surcharge )
Contoh :
Dalam premi
asuransi biasanya untuk menentukan tingginya tarif premi perlu adanya pemeriksaan
kesehatan terhadap calon tertanggung. Bila tertanggung tidak mau , mungkin
penanggung tetap menerima pertanggungan tersebut, dengan syarat yang
bersangkutan dikenakan premi tambahan disamping premi dasar.
3.
Reduksi Premi
Potongan atas
besarnya premi yang disebabkan keadaan tertentu seperti, pembayaran premi
sekaligus untuk beberapa tahun, pembayaran premi melalui lembaga keuangan tertentu.
[10]
Contoh :
Terhadap premi tahunan , maka apabila seseorang mengasuransikan untuk dua
tahun sekaligus, biasanya kepadanya diberikan reduksi premi. Dewan Asuransi
Indonesia menentukan bahwa apat ditentukan potongan 50% atas premi dasar dan 20
% atas premi tambahan untuk pengangkutan dengan tujuan negeri belanda, Belgia ,
dan Inggris.
4.
Tarif Kompeni
Besaran tarif yg ditentukan oleh asosiasi perusahaan asuransi guna
menghindari persaingan tidak sehat. Untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antar
perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi biasanya menyusun daftar
tarif asuransi.
Di Indonesia tarif
kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, dengan tujuan standarisasi
tariff premi dan syarat – syarat pertanggungan, disamping untuk menghindari
persaingan ( khususnya yang tidak sehat ). Sedangkan tarif yang ditentukan
sendiri oleh masing – masingperusahaan asuransi disebut tarif non kompeni.[11]
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setelah dibahas sedikit mengenai
konsep dasar premi, cara perhitungan peenentuan premi dan komponen-komponen
premi, maka dapat disimpulkan bahwa premi atau kontribusi dari peserta kepada
perusahaan asuransi bukan seta merta adalah premi resiko secara keseluruhan,.
Melainkan sebagian adalah dana tabaru’ yang digunakan dengan iuklas oleh nasabah untuk membantu
peserta lain dalam memitigasi resiko yang ada pada tiap individu.
Dan untuk penentuan premi pada
asuransi syariah harus mempertimbangkan besar kecilnya jenis resiko yang
diasuransikan, frekwensi terjadinya resiko dan objek asuransi agar menghasilkan
tingkat penentuan premi yang tidak dzulum kepada peserta asuransi.
Tingkat penentuan premi dan klaim
yang adil adalahmerupakan prinsip yang harus dipegang oleh semua saling
curiga.perusahaan asuransi syariah. Keterbukaan dalam hal tatakelola peusahaan
kepada nasabah juga harus ditekankan agar diantara nasabah dan perusahaan
asuransi tidak terjadi dzulum.
B. PENUTUP
Demikian
makalah ini dibuat dengan penuh kerja keras dan tetesan kringat. Semoga hasil
yang di tangan pembaca sekalian dapat memperkaya khasanah keilmuan kita semua
khususnya dalam asuransi syariah. Penyusun sadar bahwa apa yang ada di tangan
pembaca masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kritik dan saran penyusun buka
seluas-luasnya dengan harapan untuk penulisan makalah yan selanjutnya akan
lebih baik dan lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Amrin, Abdullah.
Asuransi Syariah “keberadaan dan
Kelebihanya di Tengah Asuransi Konvensional”. Jakarta: PT. Gramedia. 2002.
Muslehuddin
, Muhammad. Asuransi dalam Islam. Jakarta:
BumI Aksara. 2004
Elib.unicom.ac.id/download.php,
Iqba,
Muhaimin. Asuransi Umum Syariah Dalam
Praktik “Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba”. Jalkarta: Gema Insani. 2002
http//premiasuransidenganpendekatanstatistik.com
[1] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah “keberadaan
dan Kelebihanya di Tengah Asuransi Konvensional”, (Jakarta: PT. Gramedia).,
h. 16.
[2] Muhammad Muslehuddin., Asuransi
dalam Islam., (Jakarta Bumu Aaksara)., h.4.
[3] Ibid.
[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum
Syariah Dalam Praktik “Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba”.,
(Jalkarta: Gema Insani)., h. 56.
[5] Ibid.
[6] Ibid. H. 58.
[7] Kunjungi, http//premiasuransidenganpendekatanstatistik.com
[8] Ibid.
[9] Elib.unicom.ac.id/download.php, di undah pada tanggal 10 mei
2012
[10] Ibid.
[11] Ibid.