Translate

Rabu, 27 Juni 2012

Hukum wudhu dan tayamum


 Hukum2 wudu dan tayamum
Penjesalan lafad
........................  imam zujaj berkata : bahwa yang dimadsud disinukan solati adalah berdiri untuk melakukan solat,seperti firman Allah taala,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Maka yang dimadsud bukan berdiri dalam arti pekerjaan melainkan untuk melakukan pekerjaan.................................. ...........................

.............................  : alqosla dengan memfathahkan  yaitu mengalirkan air kepad sesuatu unruk menghilangkan sesuatu dari kotoran dan selainnya
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, : Lafaz wajh dambil dari kata muwajahah \, dan batsan nya adalah dari atas dahi sampe bawah jenggot,dan dari daun telinga yang satu sampe yang lain
.................................. : dua mata kaki : dua mata kaki dikedua samping kaki,dan dinamakan ka’ban karena tingginya mata kaki
............................. : yaitu dari sempitnya agama,dan Allah telah meluaskan atas orang” mukmin keika mendapatkan keringanan dalam tayamum,

Makna secara global
Firman allah dama menjelaskan dalam menjelaskan hukum wudhu dan tayamum: wahai orang mukmin,jika kalian ingin menunaikan solat sedangkan kalian dalam keadaan berhadas.maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampe kedua sikut dengan air yang suci,dan usaplah kepala kalian ,dan basuhlah kedua kaki kalian sampe mata kaki dan jika kalian mempunyai hadas besar maka mandilah dengan air.kalau kalian dalam keadaan sakit,berpergian,mempunyai hadas besar,atau nebggauli seorang wanita dan kalian tidak menemukan air untuk berwudu’ atau mandi besar maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih atau bersih.maka usaplah wajah dan kedua tangan kalian sampai sikut dengan tanah tersebut.Allah tidak akan menyulitkan dalam hukum2 agama,tetapi Allah menginginkan agar kalian menyucikan diri dari dosa ,dari kotoran dan najis. Dan menyempurnakan nikmat kalian dengan  jelasnya hukum syariat islam supaya kalian bersyukur atas nikmat nya

Segi” bacaan
1.      Menurut jumhur ulama’......................................................................................................................................................................... dengan memfathahkan lam dan bacaan imam hamzah dan abu umar dengan mengkasrohkan Lam,dan bacaan dengan mennasobkan dengan mengatofkan kepada lafz alwajh dan al aidi maka bacanya faqsiluu wujuhakum  wa aidiyakum wa arjulakum.dan dibaca dengan menjarkan karena untu mujawaroh,berkata imam ibn  alanbari : ketika menghakhirkan kaki setelah kepala secara berurutan karena dekatnya anggota

HUKUM-Hukum SYARIAH

Alhukmu awal : apakah wudu’ wajib kepada selain orang yang berhadas?
Allah menjelaskan dalam ayatnya :................................... (almaidah ayat 6)  wudu itu wajib kepada orang yang akan menunaikan solat kalau dia tidak punya hadas.dan menurut ijma’ ulama wudu itu tidak wajib kecuali orang yang berhadas maka ketentuan orang yang berhadas itu samar dalam ayat dan muncul makna .............................................................................
dan dalama takwilan ulama’ terhadap ayta tersebut bahwa sesungguhnya kewajiban itu tidak wajib kecuali bagi orang yang punya hadas.keterangan tersebut ada dalam ayat yang tadi.
Maka tayamum adalah pengganti dari wudhu’ dalam kedudukannya.dan dalam ayat tersebut telah disebutkan tentang wajibnya tayamum karena adanya






Dan yang menunjukkan atas hal tersebut,sesungguhnya nabi SAW solat pada hari Fath,solat 5 waktu dengan satu wudhu’,maka sayyidina umar bin khottob : ya Rosulullah engkau telah melakukan suatu hal yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya??maka nabi Muhammad SAW menjawab : saya melakukan itu dengan sengaja wahai umar,artinya bahwasannya nabi SAW ingin menjelaskan tentang bolehnya hal tersebut

Dan adapun yang telah diriwayatkan dari nabi SAW dan khulafa2nya ,mereka berwudu’ setiap waktu solat,tapi hal tersebut tidak termasuk hal2 yang diwajibkan,melainkan termasuk dalam hal sunnah atau dianjurkan,dan rosulullah  SAW selalu menyukai yang afdol,maka bukan lah apa2 yang telah dilakukan dalam hal ini menunjukkan atas wajibnya wudhu’ disetiap solat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar