Hukum2
wudu dan tayamum
Penjesalan lafad
........................
imam zujaj berkata : bahwa yang dimadsud disinukan solati adalah berdiri
untuk melakukan solat,seperti firman Allah taala,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Maka yang dimadsud bukan berdiri dalam arti pekerjaan melainkan
untuk melakukan pekerjaan..................................
...........................
............................. : alqosla dengan memfathahkan yaitu mengalirkan air kepad sesuatu unruk
menghilangkan sesuatu dari kotoran dan selainnya
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, : Lafaz wajh dambil dari kata muwajahah \,
dan batsan nya adalah dari atas dahi sampe bawah jenggot,dan dari daun telinga
yang satu sampe yang lain
.................................. : dua mata kaki : dua mata kaki
dikedua samping kaki,dan dinamakan ka’ban karena tingginya mata kaki
............................. : yaitu dari sempitnya agama,dan
Allah telah meluaskan atas orang” mukmin keika mendapatkan keringanan dalam
tayamum,
Makna secara global
Firman allah dama menjelaskan dalam menjelaskan hukum wudhu dan
tayamum: wahai orang mukmin,jika kalian ingin menunaikan solat sedangkan kalian
dalam keadaan berhadas.maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampe kedua sikut
dengan air yang suci,dan usaplah kepala kalian ,dan basuhlah kedua kaki kalian
sampe mata kaki dan jika kalian mempunyai hadas besar maka mandilah dengan air.kalau
kalian dalam keadaan sakit,berpergian,mempunyai hadas besar,atau nebggauli
seorang wanita dan kalian tidak menemukan air untuk berwudu’ atau mandi besar
maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih atau bersih.maka usaplah wajah dan
kedua tangan kalian sampai sikut dengan tanah tersebut.Allah tidak akan
menyulitkan dalam hukum2 agama,tetapi Allah menginginkan agar kalian menyucikan
diri dari dosa ,dari kotoran dan najis. Dan menyempurnakan nikmat kalian
dengan jelasnya hukum syariat islam
supaya kalian bersyukur atas nikmat nya
Segi” bacaan
1.
Menurut jumhur
ulama’.........................................................................................................................................................................
dengan memfathahkan lam dan bacaan imam hamzah dan abu umar dengan
mengkasrohkan Lam,dan bacaan dengan mennasobkan dengan mengatofkan kepada lafz
alwajh dan al aidi maka bacanya faqsiluu wujuhakum wa aidiyakum wa arjulakum.dan dibaca dengan
menjarkan karena untu mujawaroh,berkata imam ibn alanbari : ketika menghakhirkan kaki setelah
kepala secara berurutan karena dekatnya anggota
HUKUM-Hukum SYARIAH
Alhukmu awal : apakah wudu’ wajib kepada selain orang yang
berhadas?
Allah menjelaskan dalam ayatnya
:................................... (almaidah ayat 6) wudu itu wajib kepada orang yang akan
menunaikan solat kalau dia tidak punya hadas.dan menurut ijma’ ulama wudu itu
tidak wajib kecuali orang yang berhadas maka ketentuan orang yang berhadas itu
samar dalam ayat dan muncul makna
.............................................................................
dan dalama takwilan ulama’ terhadap ayta tersebut bahwa
sesungguhnya kewajiban itu tidak wajib kecuali bagi orang yang punya
hadas.keterangan tersebut ada dalam ayat yang tadi.
Maka tayamum adalah pengganti dari wudhu’ dalam kedudukannya.dan
dalam ayat tersebut telah disebutkan tentang wajibnya tayamum karena adanya
Dan yang menunjukkan atas hal tersebut,sesungguhnya nabi SAW solat
pada hari Fath,solat 5 waktu dengan satu wudhu’,maka sayyidina umar bin khottob
: ya Rosulullah engkau telah melakukan suatu hal yang belum pernah engkau
lakukan sebelumnya??maka nabi Muhammad SAW menjawab : saya melakukan itu dengan
sengaja wahai umar,artinya bahwasannya nabi SAW ingin menjelaskan tentang
bolehnya hal tersebut
Dan adapun yang telah diriwayatkan dari nabi SAW dan khulafa2nya
,mereka berwudu’ setiap waktu solat,tapi hal tersebut tidak termasuk hal2 yang
diwajibkan,melainkan termasuk dalam hal sunnah atau dianjurkan,dan
rosulullah SAW selalu menyukai yang
afdol,maka bukan lah apa2 yang telah dilakukan dalam hal ini menunjukkan atas wajibnya
wudhu’ disetiap solat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar